18 September 2010

Menggagas Konsep & Model Bangsa Untuk Menjawab Tantangan Sektor rill & UMKM

Kita mengetahui dan sadar bahwa Peran Usaha Kecil dan Menengah (UKM) jumlahnya sangat dominan dan strategis dalam struktur perekonomian Indonesia. Namun, kesadaran kita ini tidak ditindaklanjuti oleh upaya yang sungguh-sungguh, matang dan berkesinambungan untuk memposisikan UKM sebagai landasan yang kokoh untuk pembangunan ekonomi nasional. Justru kita membiarkan perkonomian Nasional lebih dikuasai oleh segelintir pemodal besar yang ternyata sangat labil terhadap goncangan ekonomi global. Perlu kita ketahui bersama bahwa bisnis UMKM ataupun mikro merupakan usaha yang sangat tahan banting tidak lekang dengan goncangan seperti krisis global yang belakangan ini melanda belahan jagad raya ini beda dengan usaha ataupun bisnis besar terutama usaha ekspor impor.

Efek domino krisis keuangan Amerika Serikat telah sampai ke pelosok desa kita dan menghancurkan patron ekonomi desa. Seperti harga TBS (tandan buah segar) dan CPO merosot tajam sampai nilai Rp.300/kg yang sebelumnya rata-rata diatas Rp.2000an/Kg. dilain pihak harga downstream product-nya seperti minyak goreng, margarine dan produk turunan lainnya yang dikuasai pemodal besar relative stabil dan bahkan cenderung naik. Akibatnya sangat berbahaya, bila kita terus membiarkan terjadinya ketidakpekaan dan ketidakpedulian pemimpin kita yang selalu salah mengatasi krisis itu. Sebab akan mempengaruhi angka pengangguran/kemiskinan terus meningkat yang akan mendorong antagonisme sosial semakin mendekat kepermukaan. Selain itu, akan berdampak pada kelesuan ekonomi Indonesia bisa berkepanjangan dan lebih parah lagi apabila ekonomi dunia sudah kembali bangkit, namun sektor riil Usaha Kecil dan Menengah (UKM) kita sudah terlanjur punah.

Salah satu bagian penting dari tatanan ekonomi moderen yang sehat adalah persaingan yang adil belum terwujud. Menyikapi hal tersebut diatas, sudah saatnya pemerintah lebih aktif, berani dan tulus untuk mengambil keputusan “politik UKM” yaitu sebuah keputusan politik yang benar-benar mampu mengamankan kebijakan nasional untuk membangun modal sosial (social Capital) bangsa agar pelaku UKM (petani-nelayan dan pedagang ) Indonesai dapat dijamin mendapatkan haknya untuk maju secara berkesinambungan dalam kondisi kehidupan yang mengandung unsur-unsur akhlak dan budipekerti, kebebasan, kebahagiaan dan keamanan yang mencakup spectrum kemanusiaan yang luas.

Modal sosial menurut Pierre Bourdieu adalah sebuah konsep kebersamaan yang lahir dari adanya kepekaan pemimpin yang ditindaklanjuti dengan menggagas untuk membangun kesadaran masyarakat yang memiliki saling keterkaitan sosial, sehingga terwujud rasa peduli dan tanggungjawab yang memiliki nilai jaringan sosial. Modal Sosial diyakini secara luas dapat menjadi solusi bagi semua masalah yang menimpa komunitas masyarakat masa kini. Terlebih ketika Bank Dunia mendukung sebuah program penelitian tentang hal ini.

Praktek modal sosial dapat kita kenal antara lain secara sederhana pada POMG (Persatuan Orang tua Murid dan Guru), kepramukaan, dewan sekolah, liga boling, jaringan internet, dan bahkan kelompok-kelompok ekstrem seperti Ku Klux Klan dan gerakan perlawanan radikal. Namun, modal sosial mempunyai kekuatan sangat dahsyat untuk membangun perekonomian suatu bangsa khususnya ketika menghadapi krisis seperti pengalaman Jepang yang berhasil keluar dari berbagai krisis yang dimulai dari restorasi meiji tahun 1853 sampai krisis pada tahun 1990.

Belajar dari pengalaman yang pernah ada, ternyata modal sosial sangat efektif membangun kekuatan ekonomi untuk tumbuh dan memiliki daya tahan lebih kokoh bila didukung oleh gerakan koperasi. Sebab. Sebab gerakan koperasi adalah subuah gerakan ekonomi yang massif yang tidak mengenal kepemilikan tunggal dan secara natural dapat dikatakan sudah “go public” karena dibentuk melalui keanggotaan terbuka dan dapat dikembangkan melalui nilai-nilai budaya korporasi (corporate culture) sebagai etika-nya.

Pertanyaan kita adalah bagaimana cara memperluas dan memberdayakan modal sosial, agar terjalin sinergi dunia bisnis yang dapat menggunakan keahlian bisnisnya untuk menemukan cara inovatif melayani sector riil UKM yang cenderung masih menerapkan manajemen tradisional, lemah terhadap akses permodalan, tekhnologi cenderung konvensional, miskin inovasi dan jaringan pasar yang akhirnya termarginalkan dari proses pembangunan.

Jawabannya yang sederhana adalah UKM harus dikelola oleh koperasi dan koperasi dikelola secara korporat atau dilakukan korporatisasi pada gerakan koperasi. Agar UKM dapat mempersiapkan dan mengembangkan pola organisasi yang sesuai dengan perencanaan, dapat dilaksanakan secara professional dan terukur – terkendali didalam menejemen terpadu. Walaupun upaya ini diakui tidak mudah karena menyangkut proses perubahan karakter, kultur dan mental para pengelola koperasi. Namun, apabila semua pihak berkesungguhan hati, bertekad dan konsisten, semua akan berubah menjadi mudah.

Setelah Indonesia merdeka, KOPERASI dianggap sebagai suatu sistem ekonomi yang yang berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan oleh Mohammad Hatta bahwa pengertian “asas kekeluargaan” itu adalah koperasi.

Sayangnya, sebagian besar karakter pengurus gerakan koperasi di Indonesia masih mewarisi “penyakit” mental “jatah” dan “fasilitas” dari Pemerintah di masa Orde Baru. Sebab sering orang masuk koperasi bukan karena ingin bekerja sama dalam kegiatan produktif, melainkan karena ingin menikmati fasilitas dan jatah dari Pemerintah. Pengelola koperasi yang demikian sangat labil dan akhirnya sering kehilangan hati nurani dan memperlihatkan banyak dimensi yang kontradiktif serta menyimpang dari kepatutan etika dan moral dengan kepemimpinan ideal.


Namun, suka atau tidak suka, hanya gerakan Koperasi yang mampu membangun modal sosial skala besar terhadap kegiatan petani, pedagang kecil, perajin, nelayan, petambak, bahkan juga dapat dipakai instrumen peningkatan kesejahteraan kaum buruh, karyawan dan pegawai.

Saat ini, kondisi sektor riil yang merupakan tulang punggung kehidupan bangsa justru sedang berhadapan dengan sebuah fenomena paradoksal (paradox of growth), dimana pertumbuhan ekonomi tidak disertai oleh penurunan kemiskinan dan pengangguran. Hal tersebut terefleksikan pada semakin merenggangnya (decoupling) hubungan antara sektor keuangan dan sektor riil. Perbankan enggan menyalurkan kredit. Namun bank-bank dan para pemilik modal cenderung menempatkan dananya pada instrumen-instrumen keuangan yang berisiko rendah, misalnya pada SBI dan SUN. Pembiayaan bank ke sektor riil menjadi sangat berkurang. BI kemudian menghadapi liquidity overhang dalam bentuk SBI outstanding yang jumlahnya saat ini mencapai ratusan triliun. Fenomena paradoksal itu, mungkin dikarenakan pemerintah masih melihat inflasi hanya berdasarkan “buyers’ inflation” atau “demand-pull inflation” sehingga masih melakukan pengetatan fiscal dan kebijakan moneter yang berlebihan dan akhirnya merugikan sector riil.

Ekonomi pasar dengan teori “invisible hand” yang digagas oleh Adam Smith didalam bukunya “Wealth of Nation” pada tahun 1776 itu, tidak dapat mencapai keadilan bagi masyarakat luas, khususnya dinegara berkembang seperti Indonesia. Bahkan Amerika Serikat sebagai kiblatnya ekonomi pasar tidak berdaya dan dipaksa melakukan kebijakan “etatisme” penyediaan “Bailout” sebesar USD.700 Milyar untuk mengambil alih saham swasta yang bermasalah diawali kepada Lehman & Brothers yang bangkrut, disusul permintaan “bailout” untuk menanggulangi krisis likwiditas automotive AS yang disebut The Big Three (Ford, General Motors and Chrysler), AIG (American International Group) dan Citigroup.

Untuk mengatasi hal tersebut, semua pihak terkait harus memainkan peran penting dan strategis memberikan gagasan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk segera mengambil sikap tegas, berani dan cepat untuk mentransformasikan kehidupan dan sistem sosial melalui pembangunan “modal sosial” bangsa untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan lebih mulia antara lain:
  1. Melakukan percepatan perbaikan kondisi distortif dan risiko mikro di sektor riil melalui perbaikan iklim investasi secara keseluruhan, termasuk percepatan perbaikan infrastruktur dan penyediaan modal yang lebih terjamin. Sehingga kita tidak lagi mengulangi paradoks kebijakan yang dilatarbelakangi keinginan mengangkat UKM yang berada di dasar piramida (bottom of the pyramid) namun gagal untuk diikutkan ke gerbong kereta kemakmuran yang sudah disesaki pemodal besar.
  2. Mengkoordinasikan, membentuk, merevitalisasi dan memperkuat modal sosial melalui synergy antara para pemangku kepentingan (stakeholder) seperti lembaga penjamin/Asuransi, Modal Ventura bersama para pelaku pasar, regulator untuk mengikat diri kedalam “risk sharing” demi terwujudnya perkuatan modal, teknologi, dan menejemen UKM.

3 komentar:

abrakadabra mengatakan...

kalau ada kemauan yang tinggi dan sungguh-sungguh, kayaknya sektor umkm akan terus maju deh..

Internet Radio mengatakan...

saya setuju apabila UKM dikelola oleh koperasi, dan koperasi dikelola secara korporat atau dilakukan korporatisasi pada gerakan koperasi. dengan begitu Ekonomi akan stabil tdk ada saling merugikan. jauh dari tindakan riba. ya sekaligus menerapkan Ekonomi Islam.

Pasang Iklan Gratis Sebagai Awal Mulai Bisnis Online mengatakan...

konsepnya saya kurang mengerti kang tapi insyallah tujuannya saya mengerti kok,dalam menggagas penerus bangsa harus diminati oleh semua orang.

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.